

(3) mengembangkan infrastruktur melalui penyediaan sarana dan prasarana sertaīadan publik yang dimaksud dalam Undang-Undang No. (2) mengembangkan layanan informasi perpustakaan berbasis teknologi informasi

Misi PERPUSNAS:(1) mengembangkan koleksi perpustakaan di seluruh Indonesia, Visi PERPUSNAS :Terdepan dalam informasi pustaka, menuju Indonesia gemar membaca Pengertian informasi dalam Undang-Undang ini senada dengan visi dan misinya PERPUSNAS yakni :

Selanjutnya dikatakan bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan public lainnya yang sesuai dengan UndangUndang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik (Undang-Undang No. Dalam pengertian ini informasi bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik terkecuali bersifat ketat dan terbatas. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
